Pengantar E-KTP
1. Surat Pengantar dari RT setempat
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar el-KTP Dari Desa
4. Legalisir Ke Kecamatan
5. Mengajukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil Kab. Tuban
(0356) 328975 | [email protected]
1. Surat Pengantar dari RT setempat
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar el-KTP Dari Desa
4. Legalisir Ke Kecamatan
5. Mengajukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil Kab. Tuban